Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, Jumat (5/12), kelanjutan penyidikan kasus ini menunggu proses banding dari terdakwa Budi Mulya. Oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu divonis 10 tahun penjara Juli 2014 lalu.
"Kami tunggu proses itu, sejauh mana putusan hakim maka pengembangan kasus Century berdasar keputusan kekuatan hukum tetap (inkracht)," kata Johan di kantornya. Pengembangan kasus akan merujuk pada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 6,7 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabar penetapan tersangka ini diberitakan beberapa media dengan mengutip pernyataan Wakil Ketua Bidang Pencegahan KPK Bidang Pencegahan Adnan Pandu Praja di Pekanbaru, Riau.
Boediono sudah beberapa kali dimintai keterangan KPK terkait posisinya sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia. Saat ia menjabat Gubernur Bank Indonesia, kebijakan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Indonesia kepada Bank Century dikeluarkan pada tahun 2008.
Dana yang dikucurkan mencapai Rp 6,7 triliun. Dana talangan sebesar itu dikeluarkan karena Bank Century dinilai sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan beberapa orang tersangka antara lain mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya dan Siti C Fadjrijah.