“Laporan Hasil Analisisnya sudah kami serahkan tahun lalu,” kata Agus saat dikonfirmasi.
Lingkup penelisikan yang tertuang dalam Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK, tambahnya, berkisar pada aliran transaksi milik Fuad yang terjadi 2010-2013. “Awalnya ini adalah LHA Proaktif PPATK,” katanya.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan yang juga bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron ditangkap oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa dinihari, 2 Desember 2014. Saat ini KPK sudah menetapkan Fuad Amin Imron dan Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembayaran suplai gas untuk pembangkit listrik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fuad dan Rauf disangka melanggar Pasal 12 (a) (b), Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sementara itu, Antonio disangka Pasal 5 ayat 1(a) dan (b) serta Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.