"Iya (terindikasi tindak pidana pencucian uang)," ujar komisioner KPK Adnan Pandu Praja di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/12). Pihaknya menyebut juga akan memetakan sejumlah aset yang dimiliki Fuad. "Di Bangkalan sekitar empat sampai lima rumah. Kalau di Jakarta, tidak tahu sedang dicari. Karena terjadinya sudah lama, mungkin (aset) banyak sekali," ujarnya.
Dia menegaskan, apabila terindikasi aset tersebut merupakan pembelian dari hasil kejahatannya selama Fuad menjabat sebagai bupati, maka aset tersebut akan disita oleh negara. "Kami akan kenakan tindak pidana pencucian uangnya," katanya.
Lebih jauh, KPK juga akan meminta bantuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusur aliran transaksi keuangan dalam kasus tersebut. "Sekarang belum, tapi kami akan minta PPATK," ucap Adnan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fuad dibekuk di rumahnya, di Bangkalan, pada Selasa dini hari (2/12) pukul 01.00 WIB. Dari operasi tersebut, KPK mengamankan tiga tas berisi uang tunai sekitar Rp 4 miliar.
Antonio disangka Pasal 5 ayat 1(a) dan (b), Pasal 13 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sementara itu, Fuad dan Rauf disangka melanggar Pasal 12 (a) (b), Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Merujuk situs web acch.kpk.go.id, harta kekayaan Fuad per tanggal 2 Mei 2008 tercatat senilai Rp.6.37 miliar, dengan harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang dimilikinya senilai Rp 3.2 miliar. Sementara, harta berupa alat transportasi dan mesin lain sejumlah Rp 315 juta.