Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Senin (8/12) mengatakan, tilang baru akan diberlakukan setelah peraturan gubernur dan peraturan daerah tentang pelarangan tersebut ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Meski begitu, Rikwanto mengimbau para pengendara sepeda motor untuk mulai menaati aturan itu. Petugas mulai 17 Desember akan memasang rambu dilarang melintas untuk sepeda motor. "Kalau sudah ada rambu, ya jangan lewat," ujar Rikwanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rikwanto melanjutkan, kebijakan yang diambil Gubernur DKI jakarta ini nantinya akan berlaku selama 24 jam. Seluruh kendaraan roda dua akan dilarang melintas di dua jalan protokol itu. Aturan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan roda dua milik Dinas Perhubungan, polisi lalu lintas, pasukan antihuru-hara, serta motor pengawal pejabat negara.
Bukan hanya di Jalan MH Thamrin dan Merdeka Barat, Ahok juga berencana melarang sepeda motor melintas di jalan protokol lainnya seperti Jalan HR Rasuna Said, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gajah Mada hingga kawasan Blok M.
(Baca juga : Dua Pekan Lagi, Motor Tak Boleh Lewat Pusat Jakarta)