"Di usia yang sangat muda saja dia sudah sanggup dan mahir melakukan pembunuhan yang sangat keji. Pembelaan dari mana bahwa dengan usia yang sangat muda masih bisa memperbaiki diri?" ujar Suroto usai sidang pembacaan amar putusan pelaku pembunuhan putrinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan Suroto tersebut sekaligus menyangkal pendapat kuasa hukum Hafidt, Hendrayanto, yang mengatakan seharusnya hakim mempertimbangkan usia kliennya yang muda. "Dia masih bisa memperbaiki diri nanti," katanya usai mengikuti sidang.
Hanya saja, pertimbangan tersebut tidak dibacakan dalam amar putusan. "Kalau dari segi perbuatannya, tidak ada hal yang meringankan," kata Absoro. Majelis hakim memutuskan kedua sejoli tersebut terbukti melakukan pembunuhan berencana, dengan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kehidupan di balik dinginnya dinding penjara harus dihadapai Hafidt dan Assyifa dalam waktu dekat. Keduanya harus berurusan dengan hukum sejak terbukti membunuh mahasiswi Universitas Bunda Mulia, Ade Sara, pada 7 Maret 2014.
Dari pemeriksaan awal yang dilakukan Polresta Bekasi kala itu, Hafidt dan Assyifa diketahui telah menyiksa Ade Sara selama 21 jam, sebelum akhirnya Ade Sara mengembuskan nafas terakhir.