“Diperiksa sebagai saksi AM,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (10/12). “Keterangan dia dibutuhkan dalam beberapa hal yang berkaitan dengan kasus alih fungsi hutan di Riau,” imbuh Priharsa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait penyidikan kasus dengan tersangka AM, KPK telah mengeluarkan surat permintaan cegah atas nama Edison Marudud sejak 26 September. Yang bersangkutan akan dicegah untuk enam bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP (2/10).
Barang bukti yang berhasil disita dalam OTT itu meliputi Sin$ 156 ribu dan Rp 500 juta. Selain diduga untuk suap alih fungsi lahan, uang tersebut juga diduga bagian dari ijon proyek-proyek lainnya di Provinsi Riau.
“Kami mendapati daftar nama-nama proyek di Provinsi Riau saat OTT, namun data tersebut belum bisa menjadi konsumsi publik. Masih kami dalami,” kata Ketua KPK Abraham Samad saat menetapkan Annas dan Gulat sebagai tersangka (26/9).
Annas disangka menerima suap senilai Rp 2 miliar dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Riau, Gulat Medali Emas Manurung, berkaitan dengan proses alih fungsi hutan.
Sebagai pengusaha, Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektare yang lahannya masuk kategori hutan tanaman industri. Suap itu diberikan sebagai jalan untuk mempermulus perubahan status menjadi lahan areal penggunaan lain (APL).
Sebagai pihak penerima suap, Annas disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementar Gulat sebagai pihak pemberi dijerat pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.