Gusti keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 13.15 WIB. Tak menjawab pertanyaan wartawan, Gusti hanya tersenyum dan langsung masuk mobil tahanan.
"Hari ini penahanan satu orang PNS DKI terkait kasus TransJakarta tahun anggaran tahun anggaran 2012 atas nama tersangka GNW (Gusti Ngurah Wirawan)," kata Kepala Sub Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung Sarjono Turin di Kejagung, Kamis (11/12).
Gusti ditahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor print 39/F.2/Fd.1/12/2014 tertanggal 11 Desember. Gusti akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan ditahannya Gusti, maka saat ini sudah tiga orang tersangka yang ditahan terkait kasus korupsi proyek pengadaan armada bus gandeng TransJakarta paket I dan paket II. Proyek ini menggunakan anggaran sebesar Rp150 miliar. Saat ini hanya satu tersangka yang belum ditahan yakni Direktur Utama PT Sapta Guna Daya Prima, Gunawan.
Sementara untuk kasus korupsi pengadaan busa TransJakarta tahun anggaran 2013, telah ditetapkan enam tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen Drajat Adhyaksa, Ketua Panitia Lelang Setyo Tuhu, Udar Pristono dan tiga orang rekanan (swasta).