Yance yang diduga mengajukan permohonan penangguhan terkait aktivitasnya sebagai politikus dari Partai Golongan Karya. "Nanti kami dengar pertimbangan Jaksa, Kasubdit dan Direktur Penyidikan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono di kantornya, Jakarta, Kamis (11/12).
Menurut Widyo sampai saat ini dia belum menerima pertimbangan dari pihak yang disebutkannya tersebut. "Belum sampai ke saya," ujar dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Senin (/12), Yance mengajukan penangguhan penahanan setelah ditahan sejak Jumat (5/12) lalu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan PLTU Sumur Adem tahun 2014.
Selain Yance, ada tiga orang lain yang terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah Agung Rijoto selaku kuasa PT Wihaya Karya Agung, Daddy Haryadi selaku mantan sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu beserta M Ichwan selaku bekas Wakil Ketua P2TUN sekaligus bekas Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu.
Ketiganya sudah divonis berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1461K/Pid.Sus/2011. Agung dihukum penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta, sementara dua orang lainnya diputus bebas.