"Banyak tersangka narkoba yang mengklaim mendapat harta secara halal, entah warisan orang tua atau hasil bisnis. Tapi saat di pengadilan mereka tak mampu membuktikannya," kata Sundari kepada CNN Indonesia di Gedung Pascasarjana UI, Salemba, Jakarta, Jumat lalu.
Sundari menjelaskan, untuk mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan narkotika, BNN harus lebih dulu merampas aset pelaku.Hingga Oktober lalu, BNN telah menyita aset 11 tersangka dalam 10 perkara narkotika. "Seluruh sitaan tersebut bernilai Rp 77 miliar," ujar Sundari.
Meski jumlah itu terhitung fantastis, lanjut Sundari, angka itu lebih sedikit dibandingkan aset yang dilarikan tersangka lain ke luar negeri. "Kami tidak bisa mengambil uang mereka di luar negeri karena saat ini RUU Perampasan Aset belum disahkan. Mutual legal assistance dengan negara asing juga belum ada," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan langkah ini, mereka tidak akan bisa lagi berbisnis dari balik penjara dan akan mendapatkan efek jera Komisaris Besar Sundari, Direktur Pengawasan Tahanan, Barang Bukti, Aset dan Tindak Pidana Pencucian Uang Badan Narkotika Nasional. |
"Dengan langkah ini, mereka tidak akan bisa lagi berbisnis dari balik penjara dan akan mendapatkan efek jera," ujar Sundari.
"Praktik ini sudah dilakukan di berbagai negara di antaranya Belgia, Perancis, dan Meksiko. RUU ini dapat menekan pidana dan menimbulkan efek jera," kata Yusuf, 20 Oktober lalu.
Berdasarkan data PPATK, lembaga itu telah menyampaikan sebanyak 265 hasil analisis (HA) selama periode Januari-November 2013. Jumlah itu terdiri dari 63 HA proaktif dan 202 HA reaktif.
HA reaktif tersebut dibuat karena ada indikasi pencucian uang dan pidana asal yang telah disampaikan ke penyidik.
Dari 265 HA sepanjang tahun 2013, sebanyak 153 HA berasal dari pidana korupsi, 35 HA penipuan, 10 HA penggelapan, dan delapan HA dengan pidana asal narkotika.