“Kami akan membentuk tim perundingan untuk menyikapi apa yang tertera pada surat yang kami terima dari Kemenkumham,” ujar Agung Laksono dalam konferensi pers di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (16/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Setelah kami mempertimbangkan aspek yuridis, fakta, dan dokumen, kami menyimpulkan masih ada perselisihan yang seharusnya tidak boleh diintervensi Kemenkumham. Maka kami dengan berat hati tidak bisa memberikan keputusan,” kata Menteri Yasonna.
Apapun, Agung menghargai keputusan Kemenkumham. “Surat pemberitahuan (dari Kemenkumham) kami terima sekitar pukul 09.00 pagi. Kami apresiasi respons cepat pemerintah,” kata dia.
Kubu Agung dan kubu Aburizal sama-sama melaporkan kepengurusan baru Golkar versi mereka masing-masing pekan lalu pada hari yang sama, Senin (8/12). Agung membentuk kepengurusan berdasarkan hasil Munas Jakarta, sedangkan Ical berpatokan pada Munas Bali.