"Saat ini tim penyidik KPK menggelar penggeledahan di Kementerian Kehutanan terkait penyidikan kasus tukar menukar kawasan hutan di Bogor," kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Pribowo saat memberikan keterangan di kantornya, Selasa (16/12).
Johan mengatakan, lokasi penggeledahan dilakukan di gedung Mandala Wanabakti di ruanh Dirjen Planologi. Sejak berita ini diturunkan, penggeledahan masih berlangsung.
KPK menetapkan Cahyadi sebagai tersangka setelah KPK mendapati informasi bahwa petinggi PT Bukit Jonggol Asri itu berupaya merintangi penyidikan dan memengaruhi saksi-saksi di persidangan. Surat perintah penyidikan pun akhirnya dikeluarkan pada 26 September, empat hari sebelum dia dijemput paksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga kini Cahyadi masih mendekam dan menanti nasibnya di Rumah Tahanan KPK. Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Cahyadi juga dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 karena diduga merintangi proses penyidikan.