Seperti dikutip dari pemberitaan detik.com, selain hukuman badan Rahmat Yasin juga dibebani uang denda sebesar Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut supaya Rahmat Yasin dijatuhi hukuman penjara selama 7,5 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan dan pencabutan hak dipilih 3 tahun lebih lama dari pidana pokoknya.
Sependapat dengan dakwaan jaksa, majelis hakim menyatakan Rahmat Yasin terbukti bersalah melanggar pasal dalam dakwaan pertama yaitu Pasal 12 huruf A UU No 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencabutan Hak Politik
“Hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih sebagai pejabat publik selama 2 tahun lebih lama dari pidana pokoknya," ujar Barita saat membacakan amar putusan di muka sidang.