"Miras berukuran 600 hingga 700 liter ini dijual dengan harga Rp 300 ribu per botol. Bayangkan berapa banyak keuntungannya, karena biaya produksi satu botol tidak sampai Rp 30 ribu," kata Kepala Bidang Humas Polda metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Selasa (16/12), di tempat kejadian perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditemui, Edward yang bertubuh kekar dan berpotongan rambut mohawk tidak menunjukkan rasa sesal atas tindak pidananya yang menjeratnya. "Minuman ini tidak akan menyebabkan kematian. Saya ini peminum dan sampai saat ini belum mati," katanya dengan nada enteng di hadapan Rikwanto.
Atas perbuatannya, Edward pun harus menghadapi pasal berlapis. Ia diancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar, sebagaimana diatur pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Tak hanya itu, pasal 62 ayat (1) junto pasal 8 ayat (1) huruf a dan pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengancamnya hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 2 miliar.
Edward pun harus siap dengan kemungkinan terburuk, karena polisi juga menjeratnya dengan pasal 204 KUHP. Ia bisa dipenjara 15 tahun karena menjual dan menawarkan barang yang diketahuinya dapat membahayakan nyawa orang lain.