Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit mengatakan uji coba akan dilaksanakan selama satu bulan atau 30 hari ke depan. Sampai waktu uji coba usai, polisi tidak akan menilang pemotor yang melanggar. Petugas juga menyediakan 15 armada bus gratis agar pemotor memarkir motor mereka di tempat-tempat yang telah disediakan dan beralih ke bus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada hari pertama larangan motor melintas, suasana lalu-lintas di Thamrin dan Medan Merdeka Barat terlihat lancar. Petugas sudah jauh-jauh hari memasang rambu larangan melintas untuk motor di Bundaran Hotel Indonesia.
Selain itu 12 kantong parkir juga disediakan di gedung-gedung yang ada di sekitar ruas jalan tersebut, yakni Gedung Carrefour Duta Merlin, Menara BDN, Gedung Jaya, Skyline Building, Sarinah, Gedung BII, Gedung Wisma Kosgoro, Plaza Permata, Gedung Oil, Wisma Nusantara, Grand Indonesia, dan IRTI Monas. Tarif parkir disesuaikan dengan kebijakan masing-masing pengelola.
Program larangan motor melintas itu digagas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Nantinya larangan bukan hanya diterapkan di ruas Thamrin-Medan merdeka Barat, tapi juga di beberapa jalan protokol lain di Jakarta.