Oleh sebab itu, menurut FPI, tidak adil jika jalan yang dibangun dari uang pajak pemotor tak boleh dilintasi oleh mereka sendiri. "Aturan larangan ini tidak bisa diterima dan melanggar prinsip keadilan," kata Muchsin pada hari pertama aturan tersebut diterapkan, Rabu (17/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika motor tak boleh melintasi jalan-jalan protokol utama Jakarta, Muchsin mengusulkan agar sepeda motor dibebaskan dari pajak. Sebab percuma pengguna motor bayar pajak jika tidak boleh lewat di jalan-jalan.
Dia sepakat dengan ide pemindahan sentra pemerintahan ke wilayah lain seperti Jonggol. "Jadi Jakarta hanya kota bisnis," ujar Muchsin. Ini seperti yang dilakukan Malaysia dengan memindahkan kota pemerintahan dari Kuala Lumpur ke Putra Jaya. Tanpa ada kebijakan terintegrasi seperti ini, ujar Muchsin, jangan bermimpi ibu kota akan terbebas dari kemacetan.
Mulai hari ini, sepeda motor dilarang melintasi Jalan MH Thamrin sampai Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Program ini digagas Ahok untuk mengurai kemacetan dan kenekan angka kecelakaan. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar mengatakan dalam tiga tahun terakhir, tercatat 2.593 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Dari jumlah itu, korban tewas akibat kecelakaan sepeda motor mencapai 1.944 orang.
Ke depannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga berencana memberlakukan larangan bagi motor di jalan-jalan protokol lainnya di Jakarta, tak hanya Thamrin sampai Medan Merdeka Barat.
Untuk menyukseskan aturan lalu-lintas baru ini, sejak jauh hari petugas memasang rambu larangan melintas untuk motor di Bundaran Hotel Indonesia. Beberapa jalur alternatif juga sudah disiapkan. Misalnya pengendara dari HI yang akan menuju Harmoni diminta melalui Jalan Agus Salim (Sabang), dan Jalan Kebon Sirih melalui Gambir.
Selain itu, 12 kantong parkir juga disediakan di gedung-gedung yang ada di sekitar dua ruas jalan ini, yakni Carrefour Duta Merlin, Menara BDN, Gedung Jaya, Skyline Building, Sarinah, Gedung BII, Gedung Wisma Kosgoro, Plaza Permata, Gedung Oil, Wisma Nusantara, Grand Indonesia, dan IRTI Monas. Tarif parkir disesuaikan dengan kebijakan masing-masing pengelola parkir.