Petugas di lapangan menurut Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Restu Mulya Budiyanto pada masa uji coba ini hanya akan memberi arahan dan imbauan pada pengendara sepeda motor yang masih melintas. Namun jika pengendara ternyata tak memiliki surat-surat kelengkapan kendaraan bermotor, tilang tetap dilakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya kendaraan yang dilarang untuk melintasi jalur protokol Ibukota itu pun hanya sepeda motor. Tidak terkecuali sepeda motor yang dimiliki atau dikendarai oleh personil TNI maupun Kepolisian.
Pelarangan sepeda motor untuk melintas di sepanjang jalan MH. Thamrin hingga Medan Merdeka Barat merupakan kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Kebijakan tersebut dikeluarkan karena melihat semakin banyaknya jumlah kecelakaan yang melibatkan pengendara sepeda motor di Ibukota.
Kebijakan ini mulai diberlakukan hari ini. Sebelumnya sosialisasi sudah dilakukan dengan memasang rambu larangan melintas bagi sepeda motor. Sosialisasi jalur alternatif juga sudah dilakukan, termasuk 12 kantong parkir yang bisa digunakan.
Untuk hari ini disediakan 15 armada bus untuk mengangkut pengguna sepeda motor yang punya tujuan di kawasan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat. Bus ini disediakan gratis selama masa uji coba 30 hari ke depan.