"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Riefan Avfrian dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Hakim Ketua Nani Indrawati di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/12). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 7,5 tahun penjara.
Selain itu, Riefan diminta mengganti rugi uang negara senilai Rp 5,392 miliar. "Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat satu bulan sesudah ada keputusan pengadilan tetap (inkracht) maka harta benda disita jaksa," ujar Hakim Nani. Namun, apabila harta benda Riefan tidak cukup, maka dirinya akan dipenjara selama dua tahun.
Menanggapi vonis, Riefan mengaku, "Saya perlu waktu untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya." Riefan pun memutuskan untuk menggunakan waktu selama tujuh hari untuk mempertimbangkan akan mengajukan banding atau tidak. Hal yang sama juga diutarakan jaksa penuntut umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mengaburkan namanya, Riefan mengangkat mantan office boy perusahaannya, Hendra Saputra, sebagai direktur PT Imaji Media. Kendati demikian, seluruh pekerjaan perusahaan PT Imaji Media berada di bawah kontrol Riefan.
Atas modus korupsi tersebut, Riefan didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.