"Kami meminta perlindungan hukum kepada polisi agar bisa merayakan hari raya Natal dengan tenang dan damai," kata Juru Bicara GKI Yasmin, Jayadi Damanik di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan hanya GKI Yasmin dan HKBP Philadepia, saat ini menurut Jayadi, masih banyak kasus pendirian rumah ibadah yang tak terpublikasi. Polisi diharapkan bisa melakukan tindakan penegakan hukum baik pencegahan. Salah satunya dengan memberikan perlindungan saat kegiatan hari besar keagamaan seperti Natal.
Selama lebih lima tahun terakhir jemaat GKI Yasmin terombang-ambing dalam ketidakpastian hukum atas penyegelan dan penutupan gedung gereja mereka oleh Pemerintah Kota Bogor. Pada awalnya Pemkot Bogor menyegel gereja karena menilai bahwa keberadaan GKI Yasmin yang berlokasi di Perumahan Taman Yasmin menimbulkan keresahan masyarakat.
Pemkot Bogor kemudian juga menyatakan bahwa pengurus GKI Yasmin melakukan pemalsuan tanda tangan dalam surat persetujuan warga untuk mendapatkan IMB. Pemkot Bogor berdalih bahwa IMB yang dikeluarkan wali kota Bogor kala itu bukan untuk pembangunan rumah ibadah, melainkan untuk pembangunan Rumah Sakit Hermina yang berlokasi di samping gereja.
Selama bermasalah dengan rumah ibadahnya, jemaat GKI Yasmin dan HKBP Philadelpia beberapa kali menggelar kebhaktian dan merayakan Natal di seberang Istana Negara.