Sekretaris Jenderal Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia Wasista Budi Waluyo, Kamis (18/12) menyatakan, dalam skema BPJS Kesehatan, terdapat tiga pihak yang terlibat yaitu BPJS, pasien atau peserta , dan rumah sakit sebagai penyedia fasilitas kesehatan. Jika salah satu dari pemain tersebut lumpuh, maka semua akan terhambat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tarif yang disediakan, penyedia fasilitas kesehatan dapat menekan biaya sehingga mendapatkan laba. Sementara jika menangani pasien jangka panjang yang mayoritas berpenyakit parah, tentu biaya yang dikeluarkan rumah sakit membengkak, laba pun tak didapatkan.
"Kami susah mengumpulkan laba, kapan investasi bisa kembali," katanya. Karena itu menurutnya wajar jika selama ini rumah sakit lebih memilih kasus yang menguntungkan. Inilah yang menyebabkan ada kecenderungan melempar pasien dengan kasus penyakit parah untuk menghindari defisit. "Lebih baik rujuk ke rumah sakit yang lebih tinggi," katanya.
Kecenderungan ini yang membuat banyak pasien kebingungan, tak sedikit kasus menelan korban jiwa.
Faktor ini menurut Wasista yang membuat penyedia fasilitas kesehatan untuk peserta BPJS tak mengalami perkembangan. Pada awal tahun ini ada 1.500. Hingga November lalu menurutnya baru bertambah menjadi 1.550. "Sangat sedikit dan cenderung tidak berkembang," ujarnya.
Untuk itu, Wasista menganggap penentuan tarif adalah hal krusial. "Tarif jadi hal pokok untuk memancing mereka jadi provider (penyedia faskes)," kata Wasista.
Ketua Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia Hasbullah Thabrany juga menilai sudah saatnya tarif pasien BPJS ini ditingkatkan. "Tarif ini memang seharusnya ditingkatkan," katanya.