"Iya, saya mendengar kritik Pak Abraham Samad. Kami menghormati KPK. Kalau bisa membuktikan, silakan ditindak. Tapi kalau hanya wacana, itu tidak bagus," ujarnya seusai pemusnahan barang-barang terlarang milik tahanan dan narapidana se-Jakarta, di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta, Jumat (19/12).
Berbagai kritik memang meluncur ke Ditjen PAS, terutama soal pemberian remisi kepada terpidana kasus korupsi. Tak hanya itu, peredaran barang terlarang di rutan dan LP juga memicu tudingan miring ke Ditjen PAS.
"Di rutan KPK ditemukan uang dan handphone padahal petugas di sana hanya mengawasi belasan tahanan. Di seluruh Indonesia itu ada 160 ribu penghuni rutan dan lapas. Jadi satu petugas menangani 45 orang," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM hari in, Jumat (19/12), memusnahkan ratusan barang terlarang milik tahanan dan napi. Barang tersebut merupakan hasil sitaan dari tujuh rutan dan LP di Cipinang, Salemba, Cinera, dan Pondok Bambu.
Menurut mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, peredaran barang ilegal di penjara tak akan terjadi tanpa kerja sama dengan para petugas. Amir bahkan telah menandatangani ratusan surat pemberhentian tidak dengan hormat para petugas penjara.