"Yang saya paham kaitannya bukan dengan Pertamina EP," ujar Denny di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/12).
Menurut Denny, perusahaan pelat merah yang berada di bawah kontrolnya itu tidak terkait langsung dalam kasus tersebut.
Denny juga tak paham soal kontrak kerja antara PT Pertamina EP dengan perusahaan lain yang membeli gas. "Saya perlu cek (kontrak kerja) tapi seingat saya itu kaitannya bukan dengan Pertamina EP," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Kamis lalu (18/12), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Presiden Direktur PT Pertamina EP Tri Siwindono dan mantan Direktur Pertamina EP Haposan Napitupulu. Pertamina EP diduga mengalirkan alokasi gas kepada perusahaan swasta PT Media Karya Sentosa.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebelumnya menerangkan, ada empat aktor yang terlibat dalam kasus suap gas alam tersebut. "Kepala daerah (Fuad), perusahaan yang melakukan pengeboran yakni Pertamina dan anaknya (PT Pertamina EP), perusahaan yang membeli (PT Media Karya Sentosa), BUMD (PD Sumber daya), dan perusahaan untuk pasokannya seperti PLN," kata Bambang di auditorium Komisi Yudisial, Jakarta, Rabu (17/12).
Dalam PJBG, PT Media Kerya Sentosa disyaratkan membangun pipa gas agar bisa membeli gas alam. Namun pembangunan pipa gas diduga tidak pernah terwujud. Alih-alih tidak mengalokasikan gas, PT Pertamina EP diindikasikan tetap menjual gas kepada perusahaan tersebut.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Fuad dan Antonio Bambang Djatmiko sebagai tersangka. Fuad disangka melanggar Pasal 12a dan 12b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Antonio disangka Pasal 5 ayat 1a dan 1b serta Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman pidana untuk Fuad yakni sembilan tahun bui dan untuk Antonio yaitu lima tahun penjara.