"Dia bersalah melakukan tindak pidana korupsi, langsung Kementerian Dalam Negeri memberhentikan. Tidak ada kalimat 'dengan hormat'. Hanya salah ketik saja (di surat)," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (18/12).
Klarifikasi tersebut juga sudah disampaikan kepada pihak KPK. "Sudah kami sampaikan ke Pak Pandu (Adnan Pandu Praja, Wakil Ketua KPK) juga," kata Tjahjo yang didampingi oleh Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja.
Selain itu, Tjahjo memastikan sanksi pemberhentian kepada kepala daerah juga diberikan kepada pelaku korupsi lainnya. "Tidak hanya dia (Rachmat Yasin), termasuk Palembang (Wali Kota Romi Herton)," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara dalam ayat 2, kepala daerah akan diberhentikan sementara apabila menjadi terdakwa dalam kasus pada ayat 1. Pemberhentian sementara dilakukan oleh Presiden untuk gubernur atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati atau wakil bupati atau wali kota atau wakilnya.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut terbukti bersalah melanggar pasal dalam dakwaan pertama yaitu Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.