Berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), piutang negara karena tunggakan iuran tetap dan royalti perusahan tambang mencapai Rp 5,58 triliun. Jumlah itu adalah utang 2.569 perusahaan di Kalimantan dengan rincian iuran tetap sebesar Rp 602 miliar dan royalti mencapai Rp 4,98 triliun.
Angka tersebut adalah piutang negara yang seharusnya masuk ke catatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pertambangan minerba. "KPK terus mengupayakan optimalisasi PNBP di sektor pertambangan karena angkanya memang besar sekali," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja kepada CNN Indonesia.
Setelah monitoring dan evaluasi (monev) oleh KPK, jumlah kurang bayar iuran tetap dan royalti tersebut berkurang. Merujuk pada data Ditjen Minerba, sisa utang perusahaan tambang kepada negara sebesar Rp 2,75 triliun. Angka itu terdiri dari iuran tetap Rp 388 miliar dan royalti Rp 2,36 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korporasi yang menunggak pembaran PNBP tersebut berasal dari Kalimantan Timur 763 perusahaan, Kalimantan Tengah 624, Kalimantan Selatan 545, Kalimantan Barat 466, dan Kalimantan Utara 171 perusahaan.
Buku Putih 8 Agenda Antikorupsi itu menyebutkan, hasil kajian KPK menemukan 10 aspek penting pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang diperintahkan oleh Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Salah satu aspek penting tersebut yaitu optimalisasi penerimaan negara. Dalam hal ini, pelaku usaha diwajibkan membayar PNBP berupa royalti dan iuran tetap kepada pemerintah sesuai dengan kontrak dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 tahun 2012 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP di Kementerian ESDM.