"Gubernur harus lebih proaktif melengkapi kekurangan terkait izin tambang. Pastikan seluruh prosedur dan syarat telah dipenuhi," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja kepada CNN Indonesia.
(Baca juga: Rawan Korupsi, Izin Tambang Terus Diawasi KPK)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Baca juga: 6 Petisi Koalisi Anti-Mafia Tambang untuk Jokowi)
"Dicabut karena tidak clear and clean yaitu tumpang tindih dengan izin lain dan syarat tidak dipenuhi," ujar Pandu.
Pencabutan 536 IUP tersebut berdasarkan paparan dalam agenda Monitoring dan Evaluasi Koordinasi Supervisi Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara oleh Pandu di Balikpapan, 27 November lalu. Paparan tersbut merupakan kelanjutan dari koordinasi yang telah dilakukan pada 6 November di Makassar dan 20 November lalu di Palembang.
(Baca juga: Jokowi Didesak Benahi Sektor Minerba)
Selain pencabutan, dipaparkan juga sejumlah temuan dalam persoalan usaha pertambangan di 12 provinsi. Persoalan tersebut yaitu ditemukan IUP dengan status Clear and Clean di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tetapi tidak tercatat di pemerintah daerah (pemda); ditemukan IUP yang diterbitkan pemda tak tercatat di Kementerian ESDM; IUP berakhir masa berlakunya tapi belum dicabut; terdapat IUP di kawasan hutan lindung dan konservasi; diterbitkan SK baru untuk mineral lain di lokasi lama; IUP telah dicabut tapi termasuk dalam IUP terdaftar di Kementerian ESDM.