Rizal mengapresiasi langkah KPK untuk menuntaskan kasus yang terjadi pada masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri itu. "Saya datang terkait kasus BLBI, soal SKL. KPK katanya serius mau menyelesaikan kasus ini dan (saksi) yang lain juga sudah dipanggil," kata Rizal di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menduga ada masalah dalam proses pemberian SKL untuk beberapa obligor BLBI. Para obligor diduga tidak memenuhi kewajiban mereka namun tetap mendapat SKL. SKL itu dikeluarkan pada masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 dan Ketetapan MPR RI Nomor 6 dan 10.
Berkaitan dengan penyelidikan kasus tersebut, KPK juga telah melayangkan permintaan cegah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas nama Lusiana Yanti Hanafiah yang berasal dari pihak swasta. Dia dicegah sejak 4 Desember 2014 untuk jangka waktu enam bulan.