Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Selasa (23/12) mengatakan, berbagai upaya akan dilakukan untuk menuntaskan kasus yang ditengarai merugikan negara hingga triliunan rupiah ini. Bila perlu para obligor penerima BLBI akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang mengakui, penyelidikan kasus BLBI berjalan alot lantaran kasusnya tergolong lama dan pernah ditangani oleh lembaga penegak hukum lain. Namun Bambang memberi isyarat, jika peran Sjamsul perlu dikorek, KPK tak segan bakal memanggilnya.
Meski demikian, Bambang mengakui hingga saat ini KPK belum merasa perlu memanggil Sjamsul. Pasalnya KPK masih melakukan kajian penyelidikan sebab SKL tidak hanya menyangkut pada satu obligor saja.
Kajian itu diperlukan agar KPK tidak tumpang tindih dengan kasus yang pernah ditangani oleh penegak hukum lain sebelumnya. "Kami tidak boleh menangani kasus pernah ditangani lembaga lain tanpa ada bukti yang baru," ujar Bambang.Atas dasar hal itu, Bambang mengaku lebih mementingkan kajian mendalam. "Intinya kami sekarang masih dalam tahap penyelidikan, jadi masih ada kemungkinan-kemungkinan lain yang perlu dikaji," katanya.
Sjamsul lari dari tanggung jawab kewajiban karena belum membayar lunas utangnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai penjualan aset milik Salim yang diserahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk penyelesaian BLBI ternyata hanya mencapai Rp19,38 triliun. Jumlah itu hanya mencapai 36,7 persen dari Rp52,72 triliun yang harus dilunasinya.
Meski gencar menyelidikin kasus ini, KPK belum menetapkan satupun tersangka. Beberapa mantan pejabat tinggi sudah diperiksa untuk dimintai keterangan seperti mantan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Rizal Ramli, mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi, mantan Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti, mantan Menteri Keuangan Bambang Subiyanto, dan Mantan Kepala Bappenas Kwik Kian Gie.