“Kami anggap Pak Hamdan menarik diri dari proses ini. Mereka yang ikut proses wawancaralah yang layak ikut ke tahap berikutnya,” kata Ketua Tim Pansel Saldi Isra di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (23/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan Presiden menyerahkan urusan seleksi hakim konstitusi sepenuhnya kepada Tim Pansel. Presiden juga akan menunggu hasil rekomendasi dari tim tersebut.
Saldi tidak tahu apakah Hamdan ada kemungkinan bagi Hamdan untuk mengikuti seleksi dari jalur berbeda. "Tanya ke Pak Hamdan, jangan ke kami. Kami hanya akan menyampaikan nama yang mengikuti proses ini ke Presiden," ujar Saldi.
Nama Hamdan sebelumnya masuk dalam daftar calon hakim MK. Namun dalam suratnya ke Pansel, ia menyatakan merasa kurang tepat mengikuti proses wawancara karena masih menjabat sebagai Hakim Konstitusi dan Ketua MK. Ia merasa harus menjaga kewibawaan institusi yang melekat pada dirinya.
Hamdan menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden untuk mengajukan atau tidak mengajukan dia sebagai hakim konstitusi pada masa jabatan berikutnya dengan menilai kinerjanya selama menduduki jabatan tersebut.