Menurut Jaksa Agung M Prasetyo, untuk dapat mengeksekusi mati, aspek yuridis dari kasus tersebut harus dipenuhi lebih dulu sebab hal tersebut berkaitan dengan hak hukum terpidana mati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, meski putusan sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, terpidana mati belum bisa langsung dieksekusi karena hukuman mati berbeda dengan hukuman biasa.
Akibat PK yang masih terus diajukan itu, Prasetyo tak yakin empat terpidana mati kasus narkoba itu bisa dieksekusi tahun ini. Padahal semula Kejaksaan Agung berencana mengeksekusi mereka sebelum tahun 2014 berakhir.
Prasetyo berharap jumlah terpidana mati yang akan dieksekusi tidak berubah lagi. Menurutnya, makin cepat eksekusi dilakukan, makin baik. Walau demikian kajian harus tetap dilakukan agar jangan sampai ada kesalahan, terlebih hukuman mati di negeri ini masih menuai pro dan kontra.
Prasetyo menegaskan para terpidana mati tersebut bukannya batal dieksekusi. Eksekusi hanya ditunda sampai semua aspek yuridis terpenuhi.