Dari total itu, sejumlah 237 narapidana narkotika berada di DKI Jakarta. Sementara 210 lainnya berada di Sumatera Utara. Lainnya, tersebar di beberapa wilayah lembaga pemasyarakatan di Indonesia, seperti Riau (59 orang), Banten (75 orang), Jambi (13 orang), Lampung (16 orang), Kepulauan Bangka Belitung (4 orang), Bengkulu (3 orang), DI Yogyakarta (5 orang), Kalmantan Tengah (31 orang), dan Kalimantan Timur (33 orang).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seluruh narapidana tersebut telah memenuhi persyaratan merujuk pada Pasal 34 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Masyarakat dan Pasal 34 A Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang remisi bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional teroganisisir.
Dari total narapidana yang mendapat remisi, lima orang di antaranya mendapatkan jenis Remisi Khusus II yakni langsung dibebaskan. Handoyo mengatakan, pembebasan tersebut diberikan lantaran masa tahanan sudah selesai.
Merujuk data Kementerian Hukum dan HAM RI, pada tahun 2014 remisi Khusus I diberikan kepada 8.970 narapidana dan sebanyak 98 orang mendapat Remisi Khusus II.