Kedua narapidana korupsi yang bebas tersebut berada di lembaga pemasyarakatan di Papua. Mereka mendapatkan Remisi Khusus II berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Masyarakat.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Handoyo Sudrajat mengatakan kepada CNN Indonesia bahwa napi yang mendapatkan Remisi Khusus II akan dibebaskan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, sebanyak 47 koruptor lainnya mendapatkan Remisi Khusus I atau mendapatkan keringanan hukuman sesuai masa tahanan.
Napi korupsi yang mendapatkan Remisi Khusus 1 tersebut tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, di antaranya Sumatera Utara (25 orang), Banten (3 orang), Lampung (1 orang), Bengkulu (1 orang), Kalimantan Tengah (5 orang), Sulawesi Tengah (1 orang), Gorontalo (1 orang), Papua (5 orang), Maluku Utara (2 orang), dan Papua Barat (3 orang).
Menanggapi pemberian remisi tersebut, peneliti Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho menyayangkan kebijakan tersebut. "Memprihatinkan, pemerintah yang sekarang dan dulu sama saja. Katanya memberantas korupsi, ternyata tidak. Katanya membuat koruptor jera, ternyata juga tidak," ujarnya ketika dihubungi CNN Indonesia, Kamis (25/12).
Emerson juga mempertanyakan dualisme kebijakan antara Direktorat Pemasyarakatan Kemenkumham dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Sebelumnya, Rabu sore (24/12), Menteri Yasonna memastikan bahwa tidak ada remisi natal untuk koruptor. Hal tersebut ia tuturkan usai menghadiri sidang kabinet di Istana Presiden.
Merujuk data Kementerian Hukum dan HAM RI, pada tahun 2014 remisi Khusus I diberikan kepada 8.970 narapidana. Sementara, sebanyak 98 orang mendapat Remisi Khusus II.