Dalam Bab II peraturan menteri tersebut diatur bahwa maskapai wajib memberikan ganti rugi terhadap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka. Selain itu maskapai juga wajib bertanggung jawab pada kerugian terhadap hilang atau rusaknya bagasi kabin dan kargo, keterlambatan angkutan udara dan kerugian yang diderita pihak ketiga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus kecelakan pesawat AirAsia QZ8501, Presiden Direktur PT Indonesia AirAsia Sunu Widyatmoko mengatakan pihaknya akan patuh pada Permenhub nomor 77 ini.
Selain soal ganti rugi dan asuransi, AirAsia menurut Sunu juga berjanji bakal memberikan beasiswa untuk anak-anak penumpang. “Semua proses itu akan diberikan dalam komunikasi yang lebih lanjut setelah segala proses evakuasi dan pencarian selesai dilakukan,” katanya.
Sebelumnya, CEO AirAsia Group Tony Fernandes memastikan PT Indonesia AirAsia akan mendesak perusahaan asuransi yang digunakan untuk melindungi penerbangan QZ8501 guna mencairkan seluruh hak yang dimiliki keluarga penumpang pesawat nahas tersebut.
“Asuransi untuk penumpang akan kami berikan sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia,” ujar Tony di Posko Penanganan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (29/12) lalu.