Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menegaskan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) hanya diizinkan satu kali. Pasalnya, dasar hukum kebijakan tersebut sudah sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014.
"Itu penegasan PK cuma satu kali saja. Jadi saya kira ini terobosan baru," ujar Yasonna di Kompleks Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (5/12).
Adapun merujuk pada putusan MK pada 6 Maret 2014, PK dapat diajukan lebih dari satu kali apabila ada novum atau bukti baru yang ditemukan. Dalam putusan nomor 34/PUU-XI/2013, MK membatalkan pasal 268 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang membatasi pengajuan PK sebanyak satu kali. Dengan tidak berlakunya pasal tersebut, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan PK atas PK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Yasonna berpendapat dalam putusan MK, majelis tidak membatalkan Pasal 24 ayat 2 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 66 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA. "UU MA dan UU Kekuasaan Kehakiman tidak dibatalkan jadi di situ PK hanya sekali," katanya.
Alhasil, pihaknya mengatakan akan mengambil tindak lanjut soal Surat Edaran MA tersebut. "Tinggal kita bicarakan dengan Jaksa Agung soal itu," ucapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menunda eksekusi terpidana mati yang sedianya dilakukan pada Desember lalu. Alasan PK diperbolehkan lebih dari satu kali menjadi dalih. Namun, dengan diberlakukannya Surat Edaran MA yang membatasi PK tersebut, pemerintah mempunyai landasan hukum.
Pakar hukum I Dewa Gede Palguna menuturkan sejak diberlakukannya surat edaran tersebut, otomatis terpidana mati hanya dapat mengajukan PK satu kali. "Itu konsekuensi logis untuk mempercepat eksekusi hukuman mati," ujar mantan hakim konstitusi periode 2003-2008 tersebut ketika dihubungi CNN Indonesia, Jumat (2/1).
Hingga saat ini, dua dari enam terpidana mati tengah mengajukan PK ke MA melalui Pengadilan Negeri Batam. Keduanya merupakan AH dan PL. Sementara itu, dua terpidana mati lainnya yang terjerat kasus pembunuhan berencana, GS dan TJ, masih menunggu waktu eksekusi. Sedangkan dua terpidana lainnya yakni ND (warga negara Malawi) dan MACM (warga negara Brasil) terjerat kasus narkoba.
(obs)