Dalam pertemuan yang berlangsung pada pertengahan Agustus tersebut, Annas menyampaikan usulan perbaikan perubahan kawasan hutan di Riau.
"Hanya 3 sampai 5 menit. Ada rombongan banyak. Dalam pertemuan, Pak Annas menyampaikan perubahan kawasan hutan Riau sudah diantarkan ke Kementerian Kehutanan. Dia berkata 'tolong aspirasi perbaikan dibantu agar cepat selesai'," ujar Zulkifli mengutip pernyataan Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (5/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar permohonan tersebut, politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut mengatakan dia menerimanya. Kepada Anas, dia lantas meminta untuk memenuhi persyaratan yang dibutuhkan. Pihak eselon dari Kemenhut nanti akan mengeceknya.
Dalam pertemuan tersebut, Zulkifli mengatakan pihaknya telah memberikan memo pengajuan usulan revisi pertama berupa jalan tol dan jalan provinsi di kawasan Candi Muara Takus.
Kemudian, Zulkifli meminta Dirjen Planologi Bambang Soepijanto dan sejumlah pihak terkait untuk mengkaji usulan tersebut.
Sementara itu, Arsyad, yang hadir juga sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Gulat, mengatakan saat pertemuan tersebut Zulkifli mengizinkan pemerintah daerah Riau untuk mengajukan usulan kedua terkait perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan maksimal di Riau.
"Jangan lebih dari 30 ribu hektar," kata Arsyad menirukan ucapan Zulkifli.
Lalu, merujuk pada berkas perbaikan ruslag kawasan hutan kedua, Gubernur Annas mencantumkan lahan milik pengusaha sawit Gulat Manurung di daerah Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektare dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 hektare.
Kawasan hutan milik Gulat awalnya berstatus Hutan Tanaman Industri (HTI) dan ingin dibebaskan menjadi Areal Penggunaan Lain (apl) agar dapat ditanami kelapa sawit.
Dugaan suap kemudian muncul atas perkara permohonan perubahan lahan tersebut. Merujuk surat dakwaan jaksa, Gulat disangka menyuap Gubernur Annas senilai Rp 2 miliar untuk memasukkan lahan miliknya sebagai "kebun rakyat miskin".
Atas tindak pidana tersebut, Gulat didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Gulat terkena ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. (utd/obs)