Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan membantah isi dakwaan yang menyebut dirinya menyetujui usul perubahan kawasan hutan di Riau dengan membubuhkan tanda centang dalam berkas usulan. Berkas tersebut diajukan Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun.
Alih-alih setuju, Zulkifli menuturkan hanya memberi disposisi untuk dikaji oleh pihak terkait, termasuk Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan Bambang Soepijanto.
"Soal contreng-contreng saya dianggap setuju, itu tidak betul. Saya baca satu-satu, ada jalan umum, pemukiman rakyat, bandara, saya lihat satu-satu. Saya kasih disposisi, minta saran dan pertimbangan sesuai UU yang berlaku," ujar Zulkifli saat bersaksi untuk terdakwa Gulat Medali Emas Manurung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1).
Menurut Zulkifli, menteri tidak berhak menyetujui atau menolak usulan perbaikan tersebut. Hingga kini saran dan pertimbangan belum diserahkan pihak terkait kepada dirinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemungkinann dua, tidak memenuhi persyaratan atau ditolak. Saya yakin itu ditolak karena tidak memenuhi persyaratan," ujar Zulkifli ketika dikonfirmasi usai bersaksi.
Merujuk berkas terdakwa Gulat dalam korupsi ruislag kawasan hutan Riau, Zulkifli disebut mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK 673/Menhut-II/2014 tanggal 9 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan di Riau.
Surat diserahkan saat Zulkifli menghadiri perayaan Ulang Tahun Riau, 9 Agustus 2014. Saat berpidato, Zulkifli membuka kesempatan pada pemerintah daerah untuk mengajukan revisi perubahan kawasan hutan.
Menanggapi itu, Pemerintah Provinsi Riau menerbitkan Surat Gubernur Riau Nomor 050/BAPPEDA/58.13 tanggal 12 Agustus 2014 tentang permohonan pertimbangan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau dalam keputusan penunjukkan kawasan hutan sesuai hasil rekomendasi tim terpadu.
Surat tersebut menyebutkan usulan tambahan jalan tol dan jalan provinsi di kawasan Candi Muara Takus.
Wakil Gubernur Riau Arsyad Juliandi Rachman, Kepala Dinas Kehutanan Riau Irwan Effendy, dan Kepala Bidang Planologi Dinas Kehutanan Riau Cecep Iskandar lantas menyerahkan surat tersebut kepada Zulkifli di Kantor Kementerian Kehutanan, Kamis (14/8/2014). Surat tersebut yang didisposisi oleh Zulkifli.
Selanjutnya, dalam usulan revisi kedua, Annas melalui Surat Gubernur Riau Nomor: 050/BAPPEDA/8516 mengajukan area tambahan lain milik pengusaha sawit Gulat Manurung di daerah Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektare dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 hektare.
Kawasan hutan milik Gulat berstatus Hutan Tanaman Industri (HTI) dan ingin dibebaskan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) agar dapat ditanami sawit.
Merujuk surat dakwaan jaksa, Gulat diduga menyuap Gubernur Annas senilai Rp 2 miliar untuk memasukkan lahan miliknya sebagai "kebun rakyat miskin".
Atas tindak pidana tersebut, Gulat didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman pidana untuk Gulat yakni lima tahun penjara.
(rdk/sip)