Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung menginginkan eksekusi mati yang akan dilakukan terhadap para terpidana dalam kasus narkotik dan pembunuhan berencana, dilakukan serentak. Alasannya, kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum, A.K Basyuni, selain lantaran menunggu penyelesaian aspek yuridis, juga demi penghematan anggaran.
“Kami memang ingin serentak, agar tidak tercecer dan hemat anggaran," katanya kepada media di Kejaksaan Agung, Senin (5/1).
Oleh karenanya, tambah Basyuni, beberapa terpidana yang saat ini seharusnya bisa dieksekusi, terpaksa menunggu upaya peninjauan kembali yang sedang dilakukan oleh terpidana lain. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terpidana mati yang tengah melakukan upaya peninjauan kembali adalah dua terpidana kasus narkotika yakni Agus Hadi dan Pujo Lestari. Sidang keduanya akan digelar esok hari (6/1) di Pengadilan Negeri Batam.
Selain permasalahan waktu eksekusi, lanjut Basyuni, sesuai dengan arahan Jaksa Agung M Prasetyo, akan lebih memprioritaskan pelaksanaan eksekusi mati bagi terpidana narkotik, dibandingkan dengan kasus lain. Seperti diketahui, selain permasalahan narkotik ada juga terpidana pembunuhan berencana yang menunggu eksekusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga memang ingin mendahulukan terpidana narkotik," ujar Basyuni.
Saat ini masih ada empat terpidana mati yang sebenarnya telah direncanakan proses eksekusinya sejak 2014 lalu. Mereka adalah dua terpidana kasus pembunuhan berencana Gunawan Santoso dan Tan Joni. Lalu, dua terpidana mati perkara narkoba yang merupakan warga asing yakni Marco Archer Cardoso Moreira dari Brasil dan Namaona Denis dari Malawi.
Ihwal permasalahan eksekusi mati ini menghangat kala Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintahannya bakal tegas terhadap para bandar narkotik. Untuk membuktikan hal itu, Jokowi telah menolak 64 permohonan grasi para terpidana narkotik.
(sip)