MASALAH TAHANAN

Kementerian Hukum Bakal Rekrut TNI Jadi Sipir Penjara

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 06 Jan 2015 10:00 WIB
Saat ini, Kementerian Hukum dan HAM bersama TNI tengah menyiapkan draf perjanjian terkait rekrutmen bintara yang sudah masuk masa pensiun.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Laudy Gracivia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Hukum dan HAM akan merekrut anggota TNI menjadi tenaga sipir penjaga penjara. Rekrutmen dilakukan mengingat kebutuhan sumber daya manusia untuk menjaga keamanan di Lembaga Pemasyarakatan masih diperlukan.

Melibatkan anggota TNI yang telah memasuki masa persiapan pensiun (MPP) dinilai sebagai solusi setelah Presiden Joko Widodo memerintahkan moratorium Pegawai Negeri Sipil selama lima tahun.

"Anggota Bintara yang mau masuk persiapan pensiun usia 53 tahun, yang masih produktif, ditarik lagi sampai usia 58. Jadi itu mengatasi masalah moratorium tadi dengan begitu tidak ada pengangkatan (pegawai negeri) baru," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Handoyo Sudrajat di Gedung Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (5/1).

Handoyo mengatakan, program tersebut akan dilaksanakan mulai tahun ini. Saat ini, Kementerian Hukum bersama TNI tengah menyiapkan draf perjanjian terkait rekrutmen tersebut. "Nanti diadakan pembahasan antara Panglima TNI dan Menteri Hukum kemudian selesai," katanya.

Sekitar 400 anggota Bintara akan direkrut dan disebar di area yang menjadi fokus utama. "Terutama di lapas daerah konflik seperti Papua dan Aceh, di sana teman-teman harus berhadapan dengan mantan-mantan kombatan," ujar Handoyo.

Merujuk data Kementerian Hukum dan HAM tahun 2013 menyebutkan, sebanyak 14 ribu orang diperlukan untuk menjadi tenaga sipir. Faktanya, kementerian hanya memiliki 11.800 orang. Padahal jumlah narapidana sebanyak 119.000 orang. Apabila dihitung, satu orang petugas sipir mengawasi 55 warga binaan lapas.

Sementara itu, data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per 27 Juli 2013 menyebutkan, jumlah UPT Pemasyarakatan ada 592 unit, terdiri dari 247 unit Lembaga Pemasyarakatan, 152 unit Rumah Tahanan Negara (Rutan), 58 unit Cabang Rumah Tahanan Negara, 71 unit Balai Pemasyarakatan, dan 64 unit Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara. (rdk/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER