“Konsepnya mungkin akan ada beberapa kali pertemuan. Misalnya forum untuk kabupaten perbatasan, kabupaten kotamadya, serta provinsi kepulauan,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (6/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkiat kinerja pemda, Tjahjo menyatakan akan ada sanksi bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan tugas dengan baik. “Dengan adanya Undang-Undang Administrasi, gubernur atau wali kota yang tidak bekerja dengan benar akan diberi sanksi atau dipecat,” ujarnya.
Tjahjo yakin UU Administrasi bisa membuat kepala daerah lebih terawasi. “Kalau di pemerintahan yang dulu, gubernur atau wali kota sepertinya tidak menganggap ada Kemendagri. Sekarang tidak bisa begitu. Mereka (kepala daerah) mau ke luar negeri pun harus izin," kata dia. (agk)