I Dewa Gede Palguna datang dari unsur pemerintah yang terpilih melalui Panitia Seleksi Hakim MK, sedangkan Suhartoyo dari unsur Mahkamah Agung. “Sudah diajukan dari unsur MA sejak minggu lalu dan ditandatangani Presiden pada 5 Januari,” ujar Pratikno di Kantor Kementerian Sekertariat Negara, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah proses. Sekarang kami persiapkan pengambilan sumpah dan janji anggota MK yang baru di depan Presiden selaku kepala negara. Sekali lagi, ini bukan pelantikan oleh presiden," tegas Pratikno.
“Pansel sudah menjelaskan kepada Presiden tentang proses seleksinya, dan Pansel juga menyertakan dokumen proses dan hasil seleksi," ujar Pratikno.
Dokumen tersebut, menurut Pratikno, diapresiasi Jokowi karena proses seleksi hakim MK dilakukan secara partisipatif, transparan, dan akuntabel.
"Akhirnya Presiden menetapkan bahwa anggota MK yang baru dari unsur pemerintah adalah I Dewa Gede Palguna," ucap Pratikno. (agk)