"Sebetulnya bisa saja kalau diajukan dakwaannya oleh (jaksa) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau kejaksaan," ujar Hakim Krisna ketika dihubungi CNN Indonesia, di Jakarta, Selasa (6/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Krisna justru menyayangkan bila hukuman tambahan tersebut tidak diajukan dalam tuntutan jaksa di persidangan. Padahal dalam sidang tindak pidana korupsi selama ini jaksa penuntut umum pernah memasukan pencabutan hak politik dalam tuntutannya. "Kenapa ini (remisi dan pembebasan bersyarat) tidak dilakukan," katanya.
Lebih lanjut ia menuturkan, harus ada perbedaan dalam pemberian remisi kepada koruptor dan terpidana umum. Krisna menilai, jika bicara HAM, koruptor juga melanggar HAM. Bahkan yang dilanggar adalah hak asasi anak bangsa bukan hak individu saja. "Mengambil duit rakyat, orang tidak bisa sekolah, kesehatannya terganggu, itu kan akibat anggaran yang digerogoti," katanya.
Senada dengan hakim Krisna, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter mengatakan pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi para koruptor dapat direalisasikan melalui tuntan yang diajukan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencabutan tersebut dibarengi dengan tuntutan pidana penjara dan uang pengganti seperti yang selama ini telah dilakukan.
Lalola menjelaskan, dasar hukum pencabutan hak tersebut diatur dalam Pasal 18 ayat 1 huruf d Undang-Undang (UU) Pemberantasan Korupsi yang menyebutkan, selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam KUHP, sebagai pidana tambahan adalah pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah terhadap terpidana.
Sementara itu, Kementerian Hukum dan HAM justru menilai pemberian remisi dan pembebasan bersyarat merupakan hak bagi setiap nara pidana. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Handoyo Sudrajat mengatakan remisi merupakan bentuk insentif bagi para koruptor. (sur/obs)