KASUS SUAP AKIL

Ketika Akil Mochtar Minta 'Empek-empek Palembang'

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 08 Jan 2015 13:08 WIB
"Bapak bilang Bos Besar minta kiriman empek-empek tiga dus ke Kiai Palembang," ujar saksi. Bos Besar adalah Akil dan empek-empek diduga istilah untuk duit suap.
Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. (detikfoto/Lamhot Aritonang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Saksi kasus suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah Palembang, Miko Panji Tirtayasa, menyebutkan ada permintaan ‘empek-empek’ dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Permintaan tersebut terjadi saat Akil menangani kasus suap yang diajukan bekas Wali Kota Palembang, Romi Herton.

Empek-empek diduga kata sandi dari uang. “Bapak (Muhtar Effendy) bilang Bos Besar minta kiriman empek-empek tiga dus ke Kiai Palembang,” ujar karyawan PT Promic Internasional itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/1).

Muhtar Effendy merupakan perantara Akil Mochtar. Sementara ‘Bos Besar’ yang ia maksud menurutnya adalah Akil Mochtar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk menelisik lebih jauh, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Pulung Rinandoro mengkonfirmasi sebutan ‘Kiai Palembang’. "Kiai Palembang ini siapa?" ujar Jaksa Pulung dalam persidangan.

Menanggapi pertanyaan Jaksa, Miko menjawab yang ia maksud Kiai adalah bekas Wali Kota Palembang Romi Herton. Saat itu Muhtar bercerita soal Romi yang merasa dizalimi oleh pihak lawan dalam pilkada.

April 2013, Komisi Pemilihan Umum Daerah Palembang memenangkan rival Romi, Sarimuda dan Nelly, dengan selisih delapan suara. Romi yang tak terima kemudian mengajukan gugatan ke MK.

Merujuk pada berkas dakwaan, untuk memuluskan penyelesaian perkara, Romi dan istrinya, Masyitoh, telah menyuap Akil sebesar Rp 14 miliar dan US$ 316 ribu. Saat itu Akil menjabat sebagai hakim ketua sidang. Romi memohon majelis untuk membatalkan hasil pilkada yang memenangkan rivalnya.

Pada 20 Mei 2013, Akil dan hakim lainnya memutuskan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang pada April 2013 yang memenangkan rival Romi, tidak berlaku.

Akil juga menetapkan Romi sebagai pemenang pilkada dengan perolehan 316.919 suara. Jumlah tersebut mengalahkan rivalnya, Sarimuda dan Nelly, dengan selisih 23 suara.

Atas tindakan tersebut, Romi dan istrinya diancam pidana Pasal 6 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman untuk keduanya yakni penjara 15 tahun. (agk)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER