Padahal dalam berkas dakwaan dan kesaksian terdakwa terdakawa Masyitoh, uang sebesar Rp 7,5 miliar di Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (BPD Kalbar) digunakan untuk menyuap Akil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masyitoh tak lain adalah isteri Romi Herton. Keduanya didakwa menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 14 miliar dan US$ 316 ribu.
Romi mengajukan gugatan ke MK lantaran dalam Pilkada yang digelar tahun 2013 lalu ia kalah. Namun ia dimenangkan oleh Akil dalam sidang gugatan di MK. Akil menetapkan Romi memenangkan pemilu dengan perolehan suara sebanyak 316.919 suara. Jumlah tersebut mengalahkan rivalnya Sarimuda dan Nelly dengan selisih suara sebanyak 23 suara.
Setelah pemutusan perkara, Masyito kembali menyerahkan uang kepada Akil melalui Muchtar Effendy sebanyak Rp 2,75 miliar.
Atas tindakan tersebut, Romi dan istrinya, diancam pidana Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman untuk keduanya yakni penjara 15 tahun. Keduanya didakwa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan tentang perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili. (sur)