Jakarta, CNN Indonesia -- Gerakan #PapuaItuKita menyayangkan sikap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang tidak segera membentuk Komisi Penyelidikan Pelanggaran (KPP) HAM atas kasus penembakan di Paniai, Papua. Rekomendasi penyelidikan yang diputuskan Rapat pleno Komnas HAM, Rabu lalu (7/1), hanya untuk memantau.
"Sementara yang kami butuhkan adalah penyelidikan
pro justicia yang bertujuan menentukan ada atau tidak suatu tindak pidana pelanggaran HAM berat," kata Inisiator Gerakan #PapuaItuKita Zely Ariane, kemarin.
Komnas HAM diketahui telah merekomendasikan pembentukan tim penyelidikan berdasarkan Undang-Undang HAM Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Penyelidikan berdasar UU HAM dimaksud yaitu penyelidikan pemeriksaan dalam rangka pemantauan.
Gerakan #PapuaItuKita mendesak pembentukan KPP HAM untuk kasus penembakan yang terjadi di Karel Gobay, Enarotali, Paniai Timur pada 8 Desember 2014. Sebanyak empat remaja ditembak mati dan 17 orang lainnya terpaksa dirawat di rumah sakit. Gerakan ini menduga mereka ditembak aparat gabungan TNI dan Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal ini, Komisioner Komnas HAM Manager Nasution mengatakan, Komnas telah membentuk Tim Penyelidik Peristiwa Paniai yang terdiri dari Komisioner Komnas HAM, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh universitas.
"Kami akan lakukan investigasi terlebih dulu apakah kasus ini termasuk pelanggaran HAM berat. Bila masuk, kami akan membentuk Tim Ad Hoc sesuai dengan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," kata Manager.
Manager menjelaskan, ada dua syarat sebuah kasus dikategorikan pelanggaran HAM berat. Pertama, kasus ini terjadi secara sistematis atau ada perintah yang terstruktur. Kedua, kasus ini terjadi secara meluas.
Saat ini Komnas HAM telah menemukan empat dugaan pelanggaran HAM dari kasus Paniai. Pertama, ada pelanggaran hak untuk hidup. Kedua, terjadi penganiayaan. Ketiga, hak anak dilanggar. Keempat, hak untuk merasa aman dilanggar. "Terbukti dengan ada anak-anak yang meninggal," katanya.
Dia menambahkan, Komnas HAM telah melakukan investigasi ke Papua. Mereka telah mewawancarai beberapa pihak, termasuk polisi dan keluarga korban. "Hanya TNI yang belum bisa kami wawancarai. Alasan mereka karena belum ada arahan dari atasan," ujarnya.
(rdk/sip)