"Saya tidak akan berbicara (mengenai isu pergantian Kapolri). Itu adalah kewenangan dan hak prerogatif presiden. Saya serahkan semuanya pada presiden," ujar Sutarman ketika ditemui di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/1).
Posisi nomor satu di Kepolisian Republik Indonesia saat ini memang masih dijabat oleh Sutarman. Seharusnya Sutarman baru pensiun pada Oktober mendatang. Namun terdengar kabar Presiden Joko Widodo akan segera melakukan percepatan penggantian Kapolri beberapa bulan ke depan.
Meski tak ingin berbicara banyak, namun Sutarman menyebutkan salah satu syarat yang harus dipenuhi calon penggantinya kelak. "Pengganti saya yang sudah bintang tiga lah," tegas Sutarman singkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hak untuk mengangkat dan memberhentikan Kapolri melekat pada diri Presiden. Walaupun harus ada persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengesahkan keputusan yang hendak diambil seperti diatur di dalam pasal 11 UU Kepolisian tersebut.
Saat ini di lingkungan Polri, terdapat lima orang berpangkat bintang tiga. Mereka adalah yaitu Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Jenderal Suhardi Alius, Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Komisaris Jen Putut Eko Bayuseno, Irwasum Komjen Komjen Pol Dwi Prayitno, dan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian Komjen Budi Gunawan. (sip)