"Dari fakta-fakta hukum yang ditemukan oleh penyidik, maka Direktorat Tindak Pidana Korupsi telah menetapkan satu orang tersangka baru atas nama Hamka Jabil," kata Kepala Sub Bagian Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Ajun Komisaris Besar Arief Adiharsa, melalui pesan singkat, Jumat (9/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief menyatakan, saat ini penyidik melakukan pendalaman untuk menentukan adanya aktor intelektual maupun pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. "Sehubungan dengan hal tersebut, tidak menutup kemungkinan untuk ditetapkannya tersangka baru sesuai dengan fakta hukum dan barang bukti."
Mereka ditangkap di Hotel Nala Sea Side, Bengkulu, September 2014 lalu. Saat ditangkap petugas menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 1.99 miliar. Uang tersebut dibawa oleh tersangka Rifai.
Uang tersebut didapat dari kepada peserta tes CPNS di Muratara dengan tarif Rp 200 juta untuk peserta CPNS dengan ijazah S1 dan Rp 170 juta untuk lulusan D3. Pelaku memberi jaminan peserta tes bisa lulus jika mau menyerahkan sejumlah uang.
Dua oknum polisi yang dijadikan tersangka dalam kasus ini rencananya akan mengawal Rifa'i membawa uang tersebut ke pejabat yang akan dilobi di Jakarta. Penyidik Bareskrim menyatakan berkas untuk tersangka Rifai sudah lengkap dan siap disidangkan. Rifai akan disidangkan dalam waktu dekat di Pengadilan Tipikor Sumatera Selatan. (sur)