Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) tersebut menjelaskan, kebenaran materiil dalam hukum pidana memang tidak dapat dibatasi. "Bayangkan, saat akan diesksekusi ternyata ada fakta baru yang belum pernah dipertimbangkan hakim sebelumnya," ujar Jimly di Jakarta, Sabtu (10/1).
Putusan MK yang menanggapi permohonan judicial review dari bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar itu belakangan memicu perdebatan. Perdebatan makin hangat tatkala Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2014 yang mengatur PK perkara pidana hanya dapat dilakukan satu kali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun agar persoalan ini tak berlarut-larut, para penegak hukum sepakat melegalkan dalam bentuk peraturan pemerintah. "Menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, PP boleh dibuat tanpa perintah UU, asalkan ada kebutuhan. Saat ini kondisinya putusan MK soal PK membutuhkan regulasi pelaksana dengan segera," ujar Jimly.
Kini enam terpidana mati sedang menanti eksekusi Kejaksaan Agung. Mereka adalah Agus Hadi, Pujo Lestari, Gunawan Santoso, Tan Joni, Namaona Denis, dan Marco Archer Cardoso. Eksekusi mati dua nama pertama tertunda karena pekan ini mereka menjalani sidang PK di Pengadilan Negeri Batam.
Jimly menuturkan, putusan MK bukan penghalang eksekusi mati. Pertemuan Jumat lalu (9/1) memutuskan, terpidana mati pada perkara tindak narkotika yang putusan hukumnya sudah tetap dan grasinya ditolak presiden akan masuk prioritas eksekusi. (rdk)