Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar menyampaikan hal tersebut di sela kunjungan ke Desa Tanjung Sari, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (11/1).
Saat mendatangi kawasan desa kumuh yang berada di sekitar Kawasan Industri Jababeka, Bekasi, Menteri Marwan melihat dan mendengarkan langsung keluhan warga terkait tanggung jawab perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marwan menegaskan sanksi tersebut juga berlaku bagi perusahaan di sektor kehutanan yang mengabaikan masyarakat desa sekitarnya. "Saya akan meminta kepada Kementerian Kehutanan untuk menegur perusahaan tersebut. Jika masih mengabaikan, maka akan diberi sanksi keras," kata dia.
Perusahaan yang bergerak di sektor sumber daya alam memang rentan terlibat konflik agraria dengan masyarakat sekitarnya. Berdasarkan catatan dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), selama lima tahun terakhir konflik agraria terus meningkat menjadi 472 pada 2014. Sementara tahun sebelumnya, 2013, jumlah konflik 369.
Salah satu penyebab konflik ialah pelanggaran hak dari perusahaan terhadap masyarakat lokal di sekitarnya.
Selain perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan, perusahaan di sektor minyak gas dan pertambangan yang mengabaikan warga sekitarnya juga akan diberi teguran oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Saya akan memantau perusahaan yang program CSR-nya buruk, cukup atau baik," kata Marwan.
Sebaliknya, perusahaan yang memiliki tingkat kepedulian tinggi kepada warga desa sekitarnya akan diberi apresiasi. (utd/agk)