Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Kepala Lembaga Pendidikan Polri yang juga calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus rekening gendut.
Ketua KPK Abraham Samad menyatakan Komjen Budi Gunawan menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi saat menduduki jabatan Kepala Biro Pembinaan Karier.
"Penyidik menemukan transaksi tidak wajar. KPK telah melakukan penyelidikan sejak Juli 2014," kata Abraham dalam jumpa pers di kantor KPK, Selasa (13/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abraham dalam pengumuman yang mendadak ini menyatakan, KPK melakukan penyelidikan setengah tahun lebih terhadap kasus transaksi mencurigakan.
Baca selengkapnya:
KPK Temukan Dua Alat Bukti Budi Gunawan Terima Hadiah
PPATK Sebut Ada Indikasi Tak Wajar di Rekening Budi Gunawan (obs)