Supriyadi menjelaskan, tim bertugas menginvestigasi hasil laporan lembaga negara yang terkait dalam proses penelusuran terhadap calon Kapolri, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selasa kemarin (13/1), KPK akhirnya menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi rekening gendut, terlepas dari statusnya sebagai calon Kapolri. (Baca: KPK Temukan Dua Alat Bukti Budi Gunawan Terima Hadiah)
Jokowi mengajukan nama Budi Gunawan kepada DPR sebagai calon tunggal Kapolri dari sembilan nama yang diajukan Kompolnas melalui surat yang dilayangkan pada Jumat (9/1). Komisi III DPR pun hari ini mengagendakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Budi.
"DPR harus konsultasi juga ke KPK, Komnas HAM, Kompolnas, dan PPATK," ujar Supriyadi.
Berdasarkan catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK atas nama Budi Gunawan, Kepala Lembaga Pendidikan Polri tersebut tercatat memiliki harta kekayaan senilai total Rp 22,65 miliar per 26 Juli 2013. Jumlah itu naik lima kali lipat dibanding 19 Agustus 2008 yang saat itu berjumlah Rp 4,68 miliar.
Dugaan rekening gendut Budi mengemuka ketika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penelusuran terhadap transaksi sejumlah pejabat polisi, termasuk Budi. Dari hasil penelusuran itu, ditemukan ada indikasi tak wajar dalam rekening Budi Gunawan.
Namun Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny Sompie menegaskan, Polri telah menyelidiki laporan PPATK yang disampaikan tahun 2010. Hasilnya, Polri tak menemukan indikasi tindak pidana dalam transaksi Budi. (rdk/agk)