"Pak Presiden segera terbitkan Perpres terkait Ditjen PMD, dimana akan mengatur struktur organisasi, fungsi dari ditjen tersebut," ujar Yuddy di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (13/01).
Yuddy juga menjelaskan masalah keberadaan Ditjen PMD dalam Kementerian Dalam Negeri sekaligus Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ini akibat dari perbedaan pendapat mengenai tugas pokok dan fungsi. "Segera akan kami diskusikan dengan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama Yuddy berharap bahwa PMD bisa menjadi salah satu ditjen yang mampu mewujudkan program Nawacita Jokowi-JK yaitu membangun desa-desa atau daerah tertinggal di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yuddy penerbitan Perpres ini akan sah saja selama tidak bertentangan undang-undang, "Saya rasa semua sah secara hukum dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 terkait dengan kementerian negara," ucapnya.
"Tim kedua kementerian sudah bertemu, sudah bikin konsep bersama, tidak ada masalah," ucapnya.
Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ini meyakini bahwa Ditjen PMD tidak bisa lepas dari Kemendagri karena terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menjadi tanggung jawab Kemendagri.
Jokowi sendiri diminta segera menerbitkan Perpres baru dikarenakan pada Perpres sebelumnya Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja, belum jelas disebutkan urusan pemerintahan desa menjadi wewenang kementerian apa.
Diakhir kesempatan Yuddy mengharapkan setelah terbitnya Perpres tersebut, Ditjen memiliki armada 500 orang ini bisa langsung bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya, "Kalau sudah diterbitkan (Perpres) tinggal dipatuhi dan dijalankan jadi tidak ada masalah," katanya. (sip)