"Jangan lebih dari tujuh hari kerja sudah terdistribusi kepada keluarga korban yang sudah tervalidasi," kata Yuddy yang menyambangi Crisis Centre AirAsia QZ8501 di Mapolda Jawa Timur, Kamis (8/1) saat tengah melakukan kegiatan kerja di Jatim.
Bahkan, dalam tujuh hari pascakorban teridentifikasi, pemerintah menegaskan tidak ada pencicilan untuk pelunasan asuransi korban. "Orang naik pesawat itu cash tidak bayar kredit. Pemerintah minta tujuh hari lunas, tidak ada dicicil," tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sebagai pegangan untuk teman-teman, dan catatan untuk AirAsia," ujarnya dengan tegas.
"Sanksi tidak hanya diberikan kepada maskapai, tapi kepada pejabat yang menyalahgunakan kewenangan yang berakibat fatal. Pecat semua pejabat yang terbukti memberikan izin (penerbangan) ilegal," katanya menegaskan lagi.
Pihak AirAsia melalui Ahmad Sadikin selaku Direktur Safety and Security AirAsia Indonesia menyatakan kesanggupannya untuk memenuhi tanggung jawabnya membayarkan hak korban sesuai instruksi pemerintah.
"Kami akan lakukan sesuai dengan arahan Pak Menteri," kata Ahmad. (obs)