EVAKUASI AIRASIA

Pemerintah: 7 Hari Asuransi Korban Harus Lunas

Hafidz Mukti | CNN Indonesia
Kamis, 08 Jan 2015 13:24 WIB
Pemerintah menegaskan tidak ada pencicilan untuk pelunasan asuransi korban.
Dua adik kandung dari Hendra Gunawan Syawal yang menjadi korban kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 memberikan penghormatan terakhir sebelum peti jenazah dimasukkan ke dalam liang lahat, di Pemakaman Cina, Dusun Sumber Gareng, Sukorejo, Pasuruan, Jatim, Selasa (6/1). ANTARA FOTO/Adhitya Hendra
Surabaya, CNN Indonesia -- Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Yuddy Chrisnandi memperingatkan kepada pihak maskapai dan asuransi agar dalam waktu tujuh hari setelah korban teridentifikasi membayarkan semua kewajibannya.

"Jangan lebih dari tujuh hari kerja sudah terdistribusi kepada keluarga korban yang sudah tervalidasi," kata Yuddy yang menyambangi Crisis Centre AirAsia QZ8501 di Mapolda Jawa Timur, Kamis (8/1) saat tengah melakukan kegiatan kerja di Jatim.

Bahkan, dalam tujuh hari pascakorban teridentifikasi, pemerintah menegaskan tidak ada pencicilan untuk pelunasan asuransi korban. "Orang naik pesawat itu cash tidak bayar kredit. Pemerintah minta tujuh hari lunas, tidak ada dicicil," tuturnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yuddy pun memastikan perintah langsung itu keluar dari Presiden Joko Widodo dan bisa menjadi pegangan keluarga korban dan pihak-pihak lain untuk bisa mengawasi pembayaran asuransi tersebut.

"Ini sebagai pegangan untuk teman-teman, dan catatan untuk AirAsia," ujarnya dengan tegas.

Sementara itu, Yuddy langsung berkoordinasi dengan pihak Kementerian Perhubungan untuk tidak hanya memberikan sanksi tapi juga investigasi. Pemecatan bisa saja langsung dilakukan jika terbukti ada pelanggaran yang berakibat fatal.

"Sanksi tidak hanya diberikan kepada maskapai, tapi kepada pejabat yang menyalahgunakan kewenangan yang berakibat fatal. Pecat semua pejabat yang terbukti memberikan izin (penerbangan) ilegal," katanya menegaskan lagi.

Pihak AirAsia melalui Ahmad Sadikin selaku Direktur Safety and Security AirAsia Indonesia menyatakan kesanggupannya untuk memenuhi tanggung jawabnya membayarkan hak korban sesuai instruksi pemerintah.

"Kami akan lakukan sesuai dengan arahan Pak Menteri," kata Ahmad.
(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER